Berita Umum

PPKM Darurat Covid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang mengintruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan menindaklanjuti.
Dan sesuai Surat Edaran Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease (COVID-19).
Dengan dihadiri oleh Sekcam Sukun, Plt. Lurah Ciptomulyo ibu Mien Herawati, FKDM, KPRM, Pramuka Kwaran Sukun, Staf Kelurahan Ciptomulyo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciptomulyo. Sabtu tanggal 3 Juli 2021 bersama-sama melakukan Monitoring dan sidak PPKM di warung dan tempat makan di wilayah lingkungan Kelurahan Ciptomulyo.
Ayo Ker #dirumahsaja kita hentikan mata rantai penyebaran COVID-19 ini.
Semoga pandemi ini segera berlalu
dan kota Malang menjadi zona aman yg bebas dari covid. Aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *