Syarat Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
antara lain :

KTP BARU (umur 17 tahun)

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Form Permohonan KTP
    3. Foto Copy KK ; 2 lembar
  3. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3×4 = 2 lembar (Ganjil Merah, Genap Biru)

PERUBAHAN KTP

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Form Permohonan KTP
    3. Foto Copy KK ; 2 lembar
  3. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3×4 = 2 lembar (Ganjil Merah, Genap Biru)
  4. Melampirkan bukti pendukung atas perubahan KTP

KTP HILANG / RUSAK

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ASLI dan Foto Copy (jika KTP hilang)
  2. Bukti fisik KTP yang rusak
  3. Foto Copy KK 2 lembar