TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Malang, Nomor 71 tahun 2008, tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan, sebagai berikut :

1. Lurah
Mempunyai Tugas Pokok, meliputi :
a. Melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
b. Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Mempunyai Fungsi, meliputi :
a. Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
b. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan.
c. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
d. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan.
e. Pemberdayaan masyarakat.
f. Pelayanan masyarakat.
g. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
h. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
i. Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan.
j. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
k. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
l. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksanaan pengumpilan pendapat pelanggang secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan.
m. Pengelolaan pengaduan masyarakat.
n. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan kepustakaan dan kearsipan.
o. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terakait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah daerah.
p. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
q. Pengkoordinasian dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja dibawahnya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

2. Sekretaris Kelurahan
Mempunyai Tugas Pokok, yaitu : Pengegolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Mempunyai Fungsi, meliputi :
a. Pelaksanaan penyusunan Rencana strategis (Renstra) dan Rencana kerja (Renja).
b. Pelaksanaan penyusunan Rencana kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
c. Penyusunan Penetapan kerja (PK).
d. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
e. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan.
f. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
g. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
h. Pengelolaan anggaran dan retribusi;
i. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
j. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan;
k. Pelaksanaan inventarisasi aset/kekeyaan daerah yang ada di kelurahan;
l. Pelaksanaan urursan rumah tangga dan perlengkapan;
m. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
o. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
p. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban Umum
Mempunyai Tugas Pokok, yaitu : Penyelenggaraan sebagaian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan.
Mempunyai Fungsi, meliputi :
a. Pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum.
b. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
c. Penyelenggaraan ketentram dan ketertiban umum kelurahan.
d. Penyusunan monografi kelurahan.
e. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
f. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi.
g. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan-perundang undangan.
h. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan.
i. Pelaksanaan administrasi dan registrasipertanahan.
j. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangn teknis ijin keramaian di wilayah kelurahan.
k. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah kelurahan.
l. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah kelurahan.
m. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat kelurahan.
n. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
o. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan.
Mempunyai Tugas Pokok, yaitu : Penyelenggaraan sebagaian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Mempunyai Fungsi, meliputi :
a. Pengumpulan dan pengelolahan data dalam rangka perencanaan peogram dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat kelurahan.
b. Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat kelurahan
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat.
d. Peleksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya
e. Penyusunan profil kelurahan.
f. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya.
g. Fasilitasi pembangunan partisipatif.
h. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup.
i. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembsnguns oleh masyarakat.
j. Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya
k. Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan atau pedagang kaki lima.
l. Pengkoordinasian upaya penigkatan partisipasi dan swaday masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman.
m. Pengkoordiasian kegitan kelompok jabatan fungsional.
n. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
o. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Mempunyai Tugas Pokok, yaitu : penyelenggaraan sebagai urursan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.‘
Mempunyai Fungsi, meliputi :
a. Pengumpulan dan pengelolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan.
b. Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat.
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian progarm bidang kesejahteraan masyarakat.
d. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olahraga, serta peningkatan peranan perempuan.
e. Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian kesehatan masyarakat.
f. Pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit penyakit menular dan kesehatan masyarakat.
g. Pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR).
h. Pelaksanaanpemberian pengantar bepergian haji.
i. Pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian.
j. Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan.
k. Pelaksanaan pemberian pertimbangan status sosial.
l. Pendataan masalah kesejahetraan sosial.
m. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
n. Pelaksanaan tuagas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

6. Seksi Pelayanan Umum
Mempunyai Tugas Pokok, yaitu : Penyelenggaraan sebagai urusan otonomi daerah bidang pelayan umum di kelurahan.
Mempunyai Fungsi, meliputi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan
b. Pealaksanaan pealyanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya.
c. Pelaksanaan pemberian pengantar dan legaliasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat.
d. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
f. Pelaksanaan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya.
g. Pelaksanaan administrasi kependudukan.
h. Pengelolaan pengaduan masyarakat.
i. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.