Syarat Pengajuan Akta Kelahiran antara lain :

Berkas persayaratan di masukkan map:

WARNA KUNING : Kelahiran 0 -60 hari

WARNA BIRU : Kelahiran diatas 60 hari

  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Isi Form F-2.01 yang di tandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran dan di ketahui oleh Kelurahan
  3. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan Asli + 2lbr foto Copy atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh pelapor dan 2 orang saksi yang melihat atau mengetahui penandatanganan SPTJM
  4. Surat pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 th ke atas)
  5. Foto Copy e-KTP dan KK pelapor yang masih beraku (pelapor harus orang tua kandung atau kakek, nenek kandung)
  6. Foto Copy e-KTP Ayah dan Ibu (status kawin)
  7. Foto Copy e-KTP 2 orang saksi (saksi harus orang lain yang usianya lebih tua)
  8. Foto Copy Surat Nikah (Legalisir) akta cerai orang tua atau Surat Pernyataan anak seorang ibu (materai 6000)
  9. Jika kelahiran di bawah tahun 1975 dan tidak bias menunjukkan surat nikah orang tua maka pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri
  10. Foto Copy KK orang tua penulisan nama orang tua harus sama persis dengan surat nikah)
  11. Foto Copy Akta kelahiran anak ke-1 (jika ada)
  12. Bayi baru lahir melampirkan blangko KK dan KK asli