Persyaratan Pelayanan
- Foto Copy Surat Tanah/Sertifikat/Sewa/Kontrak
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy KTP dan KK
- Surat Keterangan Usaha (HO) Asli dan Foto Copy
- Gambar Denah Usaha
- Foto copy IMB
- Blanko-2 dari Dinas Perijinan
- Lama waktu penyelesaian pelayanan 10 (sepuluh) menit