Syarat Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
antara lain :
KTP BARU (umur 17 tahun)
- Surat Pengantar dari RT & RW
- Form Permohonan KTP
3. Foto Copy KK ; 2 lembar - Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3×4 = 2 lembar (Ganjil Merah, Genap Biru)
PERUBAHAN KTP
- Surat Pengantar dari RT & RW
- Form Permohonan KTP
3. Foto Copy KK ; 2 lembar - Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3×4 = 2 lembar (Ganjil Merah, Genap Biru)
- Melampirkan bukti pendukung atas perubahan KTP
KTP HILANG / RUSAK
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ASLI dan Foto Copy (jika KTP hilang)
- Bukti fisik KTP yang rusak
- Foto Copy KK 2 lembar