Persyaratan Pelayanan
- Mengisi Formulir Isian Data KK 4 (empat) lembar ditandatangani Kepala Keluarga, RT & RW
- Membawa KK Lama Asli jika ada perubahan maka di lengkapi dengan berkas perubahan :
- Perubahan nama dilengkapi Akte Kelahiran / Ijazah
- Penambahan Keluarga dilengkapi Akte Kelahiran / Surat Kelahiran bagi yang Baru Lahir
- Pengurangan Keluarga di lengkapi Akte Kematian / Surat Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia
- Membawa Surat Pindah jika Penduduk Pendatang beserta Pas Foto berwarna tebaru 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar
- Jika KK Rusak / Hilang dilengkapi Surat Pernyataan bahwa KK yang bersangkutan Rusak / Hilang yang di tanda tangani ybs di atas materai 6000 dan diketahui oleh RT dan RW
Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :