Syarat Pengajuan Akta Kematian
Berkas Persyaratan Dimasukkan Map Warana HIJAU
- Pengantar RT/RW
- Isi Form F2.28 dan F2.29 yang di tandatangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan di ketahui oleh Kelurahan
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis (asli)
- Surat Pernyataan kematian dari ahli waris apabila meninggal di rumah yang di ketahui RT dan RW serta Kelurahan
- FC e-KTP 2 orang saksi (2 lbr)
- FC e-KTP 2 dan KK orang saksi (2 lbr) bila saksi berdomisili di luar kota
- FC akta kelahiran almarhum / Surat Nikah orang tua almarhum
- FC Kutipan akta perkawinan / Buku Nikah almarhum (bila sudah menikah)
- Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan poin (7) maka wajib melengkapi surat Peryataan Anak Seorang Ibu yang di tandatangani pelapor
- Pelapor adalah ahli waris (suami, istri, anak kandung/orang tua) atau ketua RT/RW apabila jenazah tidak ada ahli waris/tidak di ketahui asal usulnya dan dilengkapi TTD dan stampel RT/RW
NB:
- Apabila terjadi ketidaksesuaian (inkonsistensi) data almarhum dalam dokumen kependudukan (KK dan KTP El) maka dilengkapi dengan Surat Pernyataan data yang digunakan untuk pencatatan akta kematian
- Apabila Almarhum meninggal sebelum tahun 2010/ belum memiliki NIK Nasional, harus melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani ketua RT dan Ketua RW, mengetahui Lurah setempat.