Persyaratan Pelayanan

  • Surat Pengantar dari RT/RW dengan menulis lengkap alamat tujuan pindah
  • KK Asli dan KTP Asli Kepala Keluarga dan Pengikutnya (yang sudah ber-KTP)
  • Foto Copy Surat Nikah bagi yang statusnya Kawin , Surat Cerai bagi yang statusnya Cerai Hidup dan Surat Kematian pasangannya bagi yang statusnya Cerai Mati
  • Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
  • Surat Pindah dari Dispenduk Asal
  • Pengantar dari RT / RW untuk pengurusan KTP dan KK (sesuai dengan pengajuan KTP & KK di poin 1 dan 2)

 

Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah :