Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari RT/RW dengan menulis lengkap alamat tujuan pindah
- KK Asli dan KTP Asli Kepala Keluarga dan Pengikutnya (yang sudah ber-KTP)
- Foto Copy Surat Nikah bagi yang statusnya Kawin , Surat Cerai bagi yang statusnya Cerai Hidup dan Surat Kematian pasangannya bagi yang statusnya Cerai Mati
- Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat Pindah dari Dispenduk Asal
- Pengantar dari RT / RW untuk pengurusan KTP dan KK (sesuai dengan pengajuan KTP & KK di poin 1 dan 2)
Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah :