Persyaratan Pelayanan

  • Mengisi Formulir Isian Data KK 4 (empat) lembar ditandatangani Kepala Keluarga, RT & RW
  • Membawa KK Lama Asli jika ada perubahan maka di lengkapi dengan berkas perubahan :
    • Perubahan nama dilengkapi Akte Kelahiran / Ijazah
    • Penambahan Keluarga dilengkapi Akte Kelahiran / Surat Kelahiran bagi yang Baru Lahir
    • Pengurangan Keluarga di lengkapi Akte Kematian / Surat Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia
  • Membawa Surat Pindah jika Penduduk Pendatang beserta Pas Foto berwarna tebaru 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar
  • Jika KK Rusak / Hilang dilengkapi Surat Pernyataan bahwa KK yang bersangkutan Rusak / Hilang yang di tanda tangani ybs di atas materai 6000 dan diketahui oleh RT dan RW

 

Berikut Prosedur Pelayanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :