Berita Umum

Pengetatan Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

#NawakNgalam, kebijakan peniadaan mudik Lebaran Idul fitri 1442 Hijriah yang bakal diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021 diperketat.

Hal tersebut merupakan ketentuan baru berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 21 April 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang pengetatan mobilisasi PPDN mulai 22 April sampai 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 dan tidak terjadi lonjakan kasus ke depannya.

 

#pemkotmalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *