Berita UmumPengumuman

PENERTIBAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI KOTA MALANG

SURAT EDARAN

Nomor : 470/3059/35.73.316/2015

TENTANG

PENERTIBAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

DI KOTA MALANG

 

Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional yang menyatakan masa berlaku KTP Non Elektronik adalah sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima, maka perlu dilakukan Penertiban Dokumen Kependudukan dan Validasi Data Base di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Malang apabila masih ada yang belum memperbaharui Dokumen Kependudukannya yaiutu :
  • Belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman.
  • Memperbaharui Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Malang.
  • Bagi yang masih memiliki KTP Non Elektronik (KTP SIAK) agar segera mengembalikan dan ditukar dengan KTP Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Malang.
  1. Bagi Lembaga/Perbankan/Badan/Instansi p[emerintah Pelayanan Masyarakat apabila dalam pelayanan masih ada masyarakat yang menggunakan KTP Non Elektronik (KTP SIAK) dan Kartu Keluarha (KK) yang diterbitkan oleh Kecamatan agar diisyaratkan untuk menggunakan KTP Elektronik dan kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Malang.
  2. Bagi Camat / Lurah, dimohon agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat / penduduk Kota Malang pada kesempatan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *